Sampai saat ini sangat kurang penelitian yang mengungkap pola adaptasi yang bisa dikembangkan oleh ikan yang satu ini yang jelas bahwa sampai saat ini populasi hewan ini sangat kecil dan merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi. Populasi ikan ini biasanya didapatkan pada daerah-daerah yang jauh dari kegiatan pengeboman karena dari beberapa pengalaman para penyelam, mengatakan bahwa ikan napoleon akan sangat jarang ditemukan pada daerah dengan kondisi karang yang sudah rusak akibat pengeboman dan atau daerah yang banyak menggunakan potassium sianida. Ini menggambarkan bahwa keberadaan ikan ini sangat tergantung pada ekosistem yang terjaga.
Mahalnya perdagangan ikan ini merupakan salah satu penyebab populasi ikan ini sangat jauh berkurang dialam. Warna daging yang putih lembut dengan rasa yang sangat lezat, membuat ikan ini semakin diburu. Beberapa Negara yang dicatat sebagai pengimpor ikan ini adalah Singapura, Cina, Hongkong dan Jepang. Juga pernah dicatat beberapa pesanan berasal dari Canada, Amerika dan beberapa nagara di Eropa. Walau dilakukan dengan tidak resmi, sampai sekarang masih didapatkan beberapa kasus penyeludupan hewan ini keluar dari Indonesia.
Ikan ini merupakan salah satu ikan yang sangat dilindungi dan dilarang perdagangannya saat ini. Oleh International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), ditetapkan ikan Napoleon sebagai salah satu ikan yang dilindungi di dunia karena ikan ini telah langka dan terancam populasinya dialam. Pada COP 13 CITES di Bangkok, Thailand pada tanggal 2 – 14 Oktober 2004 negara-negara anggota CITES telah menyepakati untuk memasukan jenis ikan ini kedalam Appendiks II CITES dan selanjutnya dalam pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan CITES, karena Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi CITES sesuai Keputusan Presiden Nomor : 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade In Endangered Species (CITES) of Wild Fauna and Flora. Dimana pengaturannya di Indonesia dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan c.q. Dirjen PHKA selaku otoritas pengelola CITES. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pemanfaatan Ikan Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus) yang tidak dilindungi undang-undang dan termasuk dalam Appendiks II CITES dalam penatausahaannya diatur sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SumberDaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. Khusus untuk dibeberapa perairan Indonesia, kita dapat menemukan ikan ini hidup disekitar daerah sekiatar Irian (raja empat dan sekitarnya) , perairan Sulawesi tenggara (kabupaten Buton, Perairan Wakatobi dan sekitarnya) , Periaran Sulawesi Utara (Bunaken dan sekitarnya), Perairan Nusa Tenggara (Sikka dan sekitarnya), perairan Sulawesi selatan (Takabonerate dan sekitarnya), Perairan Maluku.
Namun demikian karena maraknya pengiriman secara illegal ikan ini ke Singapura, membuat ikan ini telah mulai langka dan sangat sulit untuk ditemukan. Walaupun dicanangkan sebagai salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia, tidak menyusutkan niat beberapa pencari dan pedagang ikan untuk menjual ikan ini. Bahkan dengan dilindunginya ikan ini membuat harganya semakin mahal dan semakin menantang mereka untuk menangkap dan menjualnya.
Sangat disayangkan jika keberadaan ikan ini akan musnah dari parairan Indonesia. Sebagai salah satu hewan yang mempunyai bentuk yang cantik, anggun, gemulai dan bersahabat dialam, menjadikan ikan ini sangat dekat dengan beberapa penyelam. Keberadaan ikan ini dibeberapa daerah penyelaman menjadikan pengalaman tersendiri yang tak terlupakan bagi para penyelam. Bahkan dibeberapa Negara ada yang menawarkan paket berenang dengan hanya untuk menyaksikan keberadaan beberapa jenis ikan ini dialam.
Ini merupakan investasi alam yang sangat berharga untuk jangka panjang. Sebagian besar masyarakat kita tidak mengerti akan keberadaan hewan ini bahkan ironisnya dibeberapa tempat, ikan ini diburu untuk disantap menjadi makanan keseharian mereka.
Minimnya kesadaran akan beberapa jenis hewan yang semakin berkurang dialam menjadikan mereka seakan tidak perduli dengan hewan ini.
Untuk itu akan sangat diharapkan peran dari semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberadaan hewan dan ikan-ikan yang dilindungi.
Kita sangat mengharapkan peran pemerintah untuk lebih tegas dalam mengawasi dan melarang perdagangan hewan ini, pertisipasi semua pihak untuk menjaga keberadaan ikan ini dialam.
Akan sangat indah bagi kita jika saat melakukan perjalanan kedaerah-daerah pantai dekat karang menyaksikan ikan ini berenang dengan gemulai dan indah atau suatu saat anda mempunyai kesempatan untuk snorkling atau diving didaerah sekitar karang menemukan ikan ini berenang bebas bersama anda karena sifat yang bersahabat dari ikan ini.
Dengan tidak memburunya dialam dan membiarkannya tetap hidup dan berkembang biak dialam kita sudah berperan sangat besar dalam menjaga ikan ini. Kita tidak akan berharapa kalau ikan ini hanya tertempel didinding sebagai suatu gambar atau poster yang dengan catatan “Ikan ini Pernah ada diperaiarn Indonesia”.
Akan sangat mungkin untuk melakukan upaya restoking bagi beberapa hewan dan ikan seperti Napoleon dialam. Tentunya peluang untuk membuat tempat perkembangbiakan ikan ini pada suatu kawasan bahkan tempat tertentu merupakan salah satu jalan keluar yang mungkin dapat dilakukan. Tentunya dengan kepedualian dan perhatian dari berbagai pihak terutama pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar